Rabu, 05 November 2008

Headline News Radar Bute

Aktivitas PT Jamika Raya Lumpuh

Wabup Salahkan

Pihak Perusahaan

Muarabungo-Sehari setelah aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis, aktivitas di kantor PT Jamika Raya, Dusun Lubuk Mengkuang, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang kemarin (5/11) masih lumpuh. Tak hanya di pabrik, aktivitas administrasi di kantor perkebunan juga belum berjalan.

Pantauan Radar But

e di perusahaan Incasi Raya Group yang berjarak 50 KM dari pusat ibukota Kabupaten Bungo sekitar pukul 10.30 WIB kemarin, beberapa orang karyawan tampak sudah masuk kerja. Mereka membersihkan puing-puing kaca yang berserakan karena lemparan batu.

Sebagian lagi, terlihat sedang memperbaiki beberapa peralatan yang ikut dirusak massa. Seperti timbangan yang selama ini berfungsi untuk menimbang setiap TBS Sawit yang masuk. Begitu pun kursi, meja, ATK dan arsip-arsip yang sebelum berserakan sudah dirapikan.

Beberapa monitor komputer yang ikut pecah kena lemparan batu, tampak dibiarkan diatas meja. Begitupun dengan multiplex pembatas ruangan yang ikut jebol masih dibiarkan rusak. Pengamanan khusus dari pihak kepolisian juga tak terlihat, hanya ada satu atau dua orang. Yang lebih dominan adalah Satpam perusahaan PT Jamika Raya.

Memang di kantor yang berukuran sekitar 10x50 meter ini, separo untuk aktivitas administrasi pabrik dan separo lagi untuk kebun. “Belum bisa ditaksir berapa seluruhnya kerugian yang kita alami, kita masih ngitung, mungkin dua atau tiga hari sudah bisa kita ketahui,” kata Kepala TU Perkebunan PT Jamika Raya, Taufik kepada Radar Bute kemarin.

Dari belasan karyawan yang sudah masuk kerja kemarin, tidak terlihat satupun dari unsur pimpinan. Menurut Taufik, pagi kemarin seluruhnya dipanggil oleh pihak Direksi untuk mengikuti rapat di Padang guna untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil pasca aksi demo ini. Mengingat pusat PT Jamika Raya ini berkedudukan di Padang. Hanya saja, dia tidak bisa menjelaskan secara rinci apa saja agenda yang akan dibicarakan.

Taufik tidak menampik kalau aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh petani dipicu oleh rendahnya harga TBS sawit yang diberlakukan oleh perusahaan. Memang katanya, sesuai dengan ketetapan pemerintah harga TBS Rp 892 per kilogram. Dan perusahaan membelinya dengan petani Rp 675 per kilogram. “Dari Rp 675 ini, kita beri lagi subsidi transportasi kepada petani Rp 40 per kilogram. Jadi artinya kita beli per kilo Rp 715,” katanya.

Kenapa perusahaan tidak membeli dengan harga sesuai dengan putusan pemerintah? Kata Taufik, lebih rinci dia tidak bisa memberi penjelasan, dan dia meminta pada Radar Bute menunggu pimpinan kembali dari Padang. Tapi yang jelas katanya, dengan harga TBS di pasaran saat ini, perusahaan tidak memiliki kesanggupan untuk itu.

Seorang staf pabrik PT Jamika Raya juga menyebutkan demikian. Dengan harga TBS yang berlaku saat ini, memang secara logikanya membeli dengan harga itu perusahaan rugi. “Kita disinikan hanya ikut saja, kalau instruksi beli sekian, kita beli. Kalau tidak, tidak, yang menentukan direksi,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan pihak perusahaan membeli TBS sesuai dengan berita acara yang disepakati dengan pihak petani Rp 892 per kilogram, katanya masih menunggu hasil rapat di Padang. Tapi yang jelas kemarin, tidak terlihat ada kendaraan yang mengangkut sawit masuk ke pabrik PT Jamika Raya. “Kalau sawit dari inti, kita arahkan ke Mega Sawindo, itu kan group kita juga,” ujar staf tersebut.

Menurut Taufik, dalam persoalan ini pihak perusahaan telah memberi kebebasan pada setiap petani untuk menjual kemana saja sawit miliknya. Sama sekali tidak ada paksaan harus menjual ke PT Jamika Raya. “Silakan, tidak ada paksaan. Malah kita buat pengumuman, kalau di tempat lain harganya mahal, silakan jual di sana,” paparnya.

Sementara itu, salah seorang juru bicara warga (petani) Muchtar J dengan tegas meminta agar perusahaan mematuhi dan melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan dengan warga. “Kalau perusahaan tidak membeli dengan harga itu, berarti perusahaan telah melecehkan petani, telah melecehkan pemerintah,” tegas Muchtar.

Sebab katanya, dalam penetapan harga tim melibatkan semua perusahaan. Jika perusahaan tidak sanggup dengan apa yang ditetapkan oleh tim itu, kenapa waktu penetapan harga tidak membantahnya. “Kalau kesepakatan penetapan harga ini tidak dipatuhi, untuk apo ditetapkan. Inikan namanya pelecehan terhadap pemerintah,” katanya.

Memang kata Muchtar yang juga anggota DPRD Kabupaten Bungo ini, pihak perusahaan PT Jamika Raya memberi kebebasan pada petani untuk menjual TBS ke pabrik dengan harga yang lebih tinggi. Namun kata Muchtar, petani tidak mau. Sesuai dengan memorandum of understanding (MoU) waktu pendirian perusahaan dulu katanya, salah satu isinya perusahaan akan membeli TBS dari petani dengan harga standar. “Tapi sekarang kenapa tidak membeli dengan harga standar, inikan ingkar namanya,”

Jika perusahaan beralasan rugi membeli Rp 892 per kilogram, dengan kondisi saat ini boleh jadi iya. Namun selama ini perusahaan sama sekali tidak rugi, untung terus. Apa salahnya, dengan kondisi petani saat ini, perusahaan membantu petani. Lagi pula, yang dituntut petani itu tidak berlebihan, hanya menuntut harga sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Konsekwensi kalau perusahaan tidak menepati janjinya, perusahaan kata Muchtar harus angkat kaki dan tinggalkan lahan inti. “Warga tetap akan bergejolak jika perusahaan tidak menepatinya janjinya. Jumlahnya bisa lebih besar lagi,” ujarnya.

Wakil Bupati Bungo H Sudirman Zaini sangat menyayangkan terjadinya bentrok pada aksi unjuk rasa itu. Dalam masalah ini, Sudirman menuding pihak perusahaan tidak bertanggungjawab atas permasalahan untuk menyelesaikan secara baik antara warga dan perusahaan.

Padahal, sebelumnya pemerintah telah mempertemukan antara warga dan perusahaan untuk berunding secara terbuka tentang harga TBS yang telah ditentukan provinsi. Akan tetapi dalam pertemuan itu, tidak ada titik temu yang kemudian pemerintah meminta masyarakat yang mewakili KUD dan perusahaan untuk duduk bersama. “Kita telah memberikan kesempatan kepada perusahaan dan warga untuk menyelesaikan ini secara baik, akan tetapi kenapa malah bentrok yang terjadi,” kata Sudirman.

Dalam masalah ini, mantan Kadis Nakertrans Kabupaten Serang ini tidak menyalahkan masyarakat. Katanya, perusahaanlah yang harus bertanggungjawab atas bentrokkan ini. “Untuk itu kita akan bersama masyarakat menuntut pihak perusahaan agar memberlakukan harga TBS sesuai dengan harga provinsi. Pihak perusahaan harus komitmen dengan aturan itu,” jelasnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Bungo Zainuddin Bakhri mengatakan demo yang berakhir anarkis itu disebabkan karena ulah dari perusahaan itu sendiri, yang tidak mau diajak berunding secara baik. “Jadi kita tidak menyalahkan masyarakat, perusahaanlah yang bersalah atas insiden ini. Apalagi sebelumnya pemerintah telah menfasilitasi antara perusahaan dengan masyarakat yang tergabung dalam KUD. Akan tetapi perusahaan masih berkeras untuk tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, jadi perusahaanlah yang bersalah dalam hal ini,” kata Zainudin.

Kedepan kata politisi gaek Partai Golkar ini, perusahaan harus mengikuti sesuai dengan apa yang telah menjadi ketetapan pemerintah Provinsi Jambi, “apalagi mereka berada di wilayah Jambi dan harus mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah,” ujarnya. (zie/sam)

Senin, 20 Oktober 2008

Ariwidodo: Berita KPUD Bungo

Ariwidodo: Berita KPUD Bungo

Dua Caleg Hanura Dilaporkan ke KPUD Bungo

Terkait Masih

Aktif Jabatan Rio

Ari Widodo, PASAR MUARABUNGO

Enam orang warga Bungo melaporkan adanya ketidakberesan beberapa caleg sementara yang lolos pada daftar calon sementara (DCS). Khairul Soleh dan Hamdan dilaporkan enam warga ini secara tertulis kepada KPUD Bungo bahwa dua caleg masih berstatus sebagai Rio (kades). Surat itu diantar langsung oleh Sunandar warga Bungo diterima Sekretaris KPUD H Ibnu Hajar kemarin (18/10).

“Saya memberikan laporan ini bukan atas nama partai atau unsur politis apapun. Tetapi kita ingin keadilan harus ditegakkan tanpa memilih siapa pun orangnya. Bukan karena dia dekat dengan pejabat penting, asas keadilan ingin kita laksanakan,” ujarnya.

Sunandar memberikan salinan surat pengaduan yang berisikan hal pengaduan terkait pencalegan Khairul Soleh dan Hamdan yang menjabat sebagai Rio. Surat ini ditujukan kepada KPUD Bungo, dengan kalimat pembuka kami yang bertanda tangan dibawah ini meminta secara tegas dan transparan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bungo agar mengusut keabsahan pencalegan atas nama Khariul Soleh (caleg Partai Hanura Dapil 1 Nomor urut 1) dan Hamdan (caleg Partai Hanura Dapil II nomor urut 2).

Masih dalam surat itu menyebutkan, hal ini disebabkan karena Khairul Soleh saat ini merupakan Rio Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan yang telah dilantik pada hari Kamis 12 Juni 2008 di Kantor Camat Jujuhan. Sedangkan Hamdan juga masih terdaftar sebagai Rio Dusun Baru Kecamatan Pelepat.

Sesuai dengan perda nomor 5 tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa pada pasal 38 telah dinyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi anggota Parpol dan terlibat kampanye. Selain itu pada undang-undang pemilu nomor 10 tahun 2008 pasal 84 secara jelas dinyatakan pelanggaran langsung kepala desa terlibat dalam kampanye.

Oleh karena itu kata Sunandar membaca surat itu meminta KPUD apat melakukan pengusutan secara mendetail dan transparan, agar pemilu legislatif 2009 berjalan jujur dan adil, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. “Kita sangat mengharapkan KPUD dapat segera mengusut persoalan ini. Jangan sampai pemilu ini menjadi tidak jujur dan adil,” ujarnya.

Dalam surat yang tertanggal 18 Oktober 2008 di tanda tangani oleh Gusriyandi Rifa’I, Sunadar, Riduan, M Hilal, Agus Salim, Taqi Marwah dan Phadilah Mansur. Dengan tembusan Panwaslu kabupaten Bungo.

“Semua pihak terkait untuk mengusut kcuarangan ini sudah kita berikan laporan. Jadi ada kejelasan mereka bekerja berdasarkan laporan kami,” terang Sunandar.

Terpisah Ketua KPUD Bungo M Subhan pada Radar Bute mengatakan sudah menerima surat pengaduan itu. KPUD Bungo akan menindaklanjuti dan segera memproses sesuai dengan kententuan berlaku. “Kita serahkan juga kepada Panwaslu untuk mengusut ini, karena mereka segera dilantik,” katanya. Dihubungi Ketua Biro Pemenangan Pemilu Partai Hanura Bungo Kasiono pada Radar Bute tadi malam membenarkan soal dua orang caleg dari Partai Hanura masih berstatus Rio. Dia menegaskan memang Partai Hanura sejak awal mengikuti aturan yang dirujuk oleh KPUD Bungo, bahwa caleg yang masih berstatus Rio harus mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kita sudah konsultasikan itu, bahkan mau membuat surat pengunduran diri dari Rio. Hanya saja menjelang penetapan DCS ada petunjuk teknis dari KPU Pusat membolehkan kades atau sejenisnya untuk mencalonkan diri menjadi caleg tanpa harus mundur dari jabatan, dengan catatan ada surat izin dari atasan dalam hal ini Bupati. Jadi kita baru membuat surat pengajuan ke Bupati izin Rio mencalonkan diri menjadi caleg, dalam waktu dekat akan kita serahkan ke KPUD Bungo,” terangnya.

Namun complain yang diajukan beberapa orang itu kata Kasiono, tidak tepat kepada KPUD Bungo. Sebab, yang membuat aturan KPU pusat. “Jadi silahkan saja ajukan keberatan atau lainnya ke KPU pusat, sedangkan KPUD Bungo hanya menjalankan tugas pelaksana,” Kata Kaasiono. (ado)

Gema Golkar

Golkar Resmi Ajukan PAW Bachtiar Ahmad

Muarabungo -DPD Partai Golkar Bungo kemarin (19/10) resmi mengajuhkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Bahtiar Ahmad, dengan surat Nomor 115/DPDG-II/X/2008 tentang berkas usulan pergantian antar waktu (PAW) an. H Bachtiar Achmad tertanggal 18 Oktober 2008 ditujukan ketua DPRD Kabupaten Bungo.

Isi surat itu menyebutkan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar serta surat pengunduran diri H Bachtiar Achmad dari fraksi Partai Golkar Kabupaten Bungo periode 2004-2009.

Sehingga DPD Partai Golkar menarik dan mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bungo H Bachtiar Achmad dari anggota DPRD Kabupaten Bungo masa bakti 2004-2009.

Mengusulkan sebagai pergantian antar waktu dari partai Golkar nomor urut 6 atas nama Malahaswari Hoessin Saad Dapil Bungo 1 pengganti H Bachtiar Achmad. Hal ini dikarenakan caleg nomor urut 4 Mahmud Zaudi mengundurkan diri dan nomor urut 5 Al Ghazali juga mengundurkan diri.

Surat itu langsung ditanda-tangani oleh pengurus DPD Parta Golkar, Ketua Malahaswari Hoessin Saad dan Sekretaris Al Mahfuz serta tembusan Ketua KPUD Kabupaten Bungo.

Dalam berkas surat ini dilampirkan juga surat pengunduran diri dari H Bachtiar Achmad tertanggal 15 Oktober dengan berbagai alasan, di tanda tangani yang bersangkutan serta tertera materai 6000.

Kemudian lampiran pemberhentian Bachtiar Achmad sebagai anggota DPD Partai Golkar berdasarkan surat Keputusan DPD Partai Golkar Bungo Nomor : Kep-24/DPD-II/X/2008. Ini dilakukan setelah memperhatikan saran dan petunjuk Korwil IV Jambi, Sumbar dan Bengkulu pada 19 September 2008 tentang pemberhentian anggota Partai Golkar Kabupaten Bungo, yang ditanda-tangani ketua dan sekretaris Golkar pada 06 Oktober 2008 di Muarabungo.

Kemudian berdasarkan berita acara pleno Partai Golkar dilaksanakan tanggal 6 Oktober 2008 di kantor partai Golkar memberhentikan H Bachtiar Achmad berdasarkan hasil daftar calon sementara anggota DPRD Provinsi Jambi yang dikeluarkan KPU Provinsi Jambi di media massa.

Bachtiar Achmad mencalonkan diri dari PPRN nomor urut 1 dapil Bute, pemberhentian ini berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar Kabupaten Bungo Bab III Pasal 4 ayat 2 butir b, di tanda tangani 11 pengurus yang hadir. Dilampirkan juga surat pengunduran diri dari Mahmud Zaudi dan Al Ghozali.

Ketua KPUD Bungo HM Subhan membenarkan telah menerima surat tembusan dari Partai Golkar Bungo tentang pemberhentian Bachtiar Achmad dari keanggotaan Partai Golkar termasuk dengan pengajuan PAW kepada Malahaswari Hoessin Saad.

Namun KPUD Belum bisa melakukan tindakan lanjutan sebelum diproses oleh DPRD Bungo, kewenangan pertama di lembaga legislatif itu. “Jika DPRD sudah membahas dan mengajukan ke KPUD Bungo untuk memproses lanjutan baru kami lakukan. Sebab, surat ini baru masuk dan kami hanya terima sebagai tembusan,” ujarnya.

Sementara itu Mahmud Zaudi ditemui dikediamannya membenarkan kalau telah menandatangani surat pengunduran diri dari calon terpilih DPRD Bungo menggantikan Bachtiar Achmad. Dengan alasan saat ini dia lebih berkonsentrasi mengurus anaknya kuliah di Fakultas Kedokteran di Unand.

“Memang pernah menandatangani surat pengunduran diri dari calon terpilih. Namun itu jelas tidak akan saya persoalkan dengan Dawar (panggilan akrab Malahaswari, red) menjadi DPRD Bungo ini. Saya tetap konsisten dengan apa yang pernah saya lakukan dan berjanji. Seperti menunggu nomor caleg baik sudah 15 tahun, itupu baru mendapatkan nomor urut 2. kita tetap loyalitas dengan aturan partai,” katanya.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bungo Malahaswari Hoessin Saad tadi malam dihubungi membenarkan pengajuan surat PAW itu. Dan semua kelengkapan baik surat pengunduran diri dari Bachtiar Achmad, juga Mahmud Zaudi dan Al Ghazali ada. “Kita mengharapkan DPRD Bungo segera memproses pengajuan PAW ini, sebab bukan rahasia umum lagi kalau saudara Bachtiar Achmad mencalonkan diri dari PPRN. Jadi insya Allah kita siap menggantikannya,” ungkap pria biasa disapa Dawar ini. (ado)

Senin, 13 Oktober 2008

News baruuuuuu


KPUD Bungo Masih Lakukan Faktual

Waktu Penetapan DPT

Cukup Panjang

PASAR- Suasana Kantor KPUD kemarin cukup lengang hanya beberapa staf dan anggota KPU sedang sibuk mengumpulkan berkas dan melihat persiapan berkas DCT mendatang. Tampaknya KPUD masih sibuk dengan faktualisasi terhadap masukan dari masyarakat yang menyebutkan beberapa caleg masih aktif sebagai PNS, selain itu ada juga menjadi kades atau Rio.

Ketua KPUD Bungo HM Subhan kemarin (13/10) pada Radar Bute menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan factual terhadap caleg yang terkait beberapa kasus. Namun kesemuanya itu baru hanya dugaan berdasarkan masukan dari masyarakat. Apa saja yang dilaporkan oleh masyarakat? Kata Subhan seperti caleg ada yang masih aktif sebagai kepala desa ataupun Rio hal itu memang tidak persoalkan apabila ada persetujuan dari Bupati.

“Kita masih mengecek soal apakah benar beberapa caleg itu masih aktif sebagai Rio atau sudah dinonaktifkan. Itu kita lihat berdasarkan aturan dari Mendagri, dan petunjuk dari KPU Pusat persoalan pencalegan bagi kades atau apapun namanya,” terang Subhan.

Selain itu KPUD Bungo juga masih mempelajari laporan dari masyarakat soal caleg berstatus PNS aktif. Hanya saja itu belum bisa dipublikasikan oleh Subhan karena menyangkut azaz praduga tak bersalah. Namun jika memang benar seperti pada laporan masyarakat diproses KPUD

Berita Pertama