Senin, 20 Oktober 2008
Dua Caleg Hanura Dilaporkan ke KPUD Bungo
Terkait Masih
Aktif Jabatan
Ari Widodo, PASAR MUARABUNGO
Enam orang warga Bungo melaporkan adanya ketidakberesan beberapa caleg sementara yang lolos pada daftar calon sementara (DCS). Khairul Soleh dan Hamdan dilaporkan enam warga ini secara tertulis kepada KPUD Bungo bahwa dua caleg masih berstatus sebagai
“Saya memberikan laporan ini bukan atas nama partai atau unsur politis apapun. Tetapi kita ingin keadilan harus ditegakkan tanpa memilih siapa pun orangnya. Bukan karena dia dekat dengan pejabat penting, asas keadilan ingin kita laksanakan,” ujarnya.
Sunandar memberikan salinan
Masih dalam surat itu menyebutkan, hal ini disebabkan karena Khairul Soleh saat ini merupakan Rio Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan yang telah dilantik pada hari Kamis 12 Juni 2008 di Kantor Camat Jujuhan. Sedangkan Hamdan juga masih terdaftar sebagai Rio Dusun Baru Kecamatan Pelepat.
Sesuai dengan perda nomor 5 tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa pada pasal 38 telah dinyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi anggota Parpol dan terlibat kampanye. Selain itu pada undang-undang pemilu nomor 10 tahun 2008 pasal 84 secara jelas dinyatakan pelanggaran langsung kepala desa terlibat dalam kampanye.
Oleh karena itu kata Sunandar membaca surat itu meminta KPUD apat melakukan pengusutan secara mendetail dan transparan, agar pemilu legislatif 2009 berjalan jujur dan adil, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. “Kita sangat mengharapkan KPUD dapat segera mengusut persoalan ini. Jangan sampai pemilu ini menjadi tidak jujur dan adil,” ujarnya.
Dalam surat yang tertanggal 18 Oktober 2008 di tanda tangani oleh Gusriyandi Rifa’I, Sunadar, Riduan, M Hilal, Agus Salim, Taqi Marwah dan Phadilah Mansur. Dengan tembusan Panwaslu kabupaten Bungo.
“Semua pihak terkait untuk mengusut kcuarangan ini sudah kita berikan laporan. Jadi ada kejelasan mereka bekerja berdasarkan laporan kami,” terang Sunandar.
Terpisah Ketua KPUD Bungo M Subhan pada Radar Bute mengatakan sudah menerima
“Kita sudah konsultasikan itu, bahkan mau membuat
Namun complain yang diajukan beberapa orang itu kata Kasiono, tidak tepat kepada KPUD Bungo. Sebab, yang membuat aturan KPU pusat. “Jadi silahkan saja ajukan keberatan atau lainnya ke KPU pusat, sedangkan KPUD Bungo hanya menjalankan tugas pelaksana,” Kata Kaasiono. (ado)
Gema Golkar
Golkar Resmi Ajukan PAW Bachtiar Ahmad
Muarabungo -DPD Partai Golkar Bungo kemarin (19/10) resmi mengajuhkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Bahtiar Ahmad, dengan surat Nomor 115/DPDG-II/X/2008 tentang berkas usulan pergantian antar waktu (PAW) an. H Bachtiar Achmad tertanggal 18 Oktober 2008 ditujukan ketua DPRD Kabupaten Bungo.
Isi surat itu menyebutkan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar serta surat pengunduran diri H Bachtiar Achmad dari fraksi Partai Golkar Kabupaten Bungo periode 2004-2009.
Sehingga DPD Partai Golkar menarik dan mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bungo H Bachtiar Achmad dari anggota DPRD Kabupaten Bungo masa bakti 2004-2009.
Mengusulkan sebagai pergantian antar waktu dari partai Golkar nomor urut 6 atas nama Malahaswari Hoessin Saad Dapil Bungo 1 pengganti H Bachtiar Achmad. Hal ini dikarenakan caleg nomor urut 4 Mahmud Zaudi mengundurkan diri dan nomor urut 5 Al Ghazali juga mengundurkan diri.
Dalam berkas surat ini dilampirkan juga surat pengunduran diri dari H Bachtiar Achmad tertanggal 15 Oktober dengan berbagai alasan, di tanda tangani yang bersangkutan serta tertera materai 6000.
Kemudian lampiran pemberhentian Bachtiar Achmad sebagai anggota DPD Partai Golkar berdasarkan
Kemudian berdasarkan berita acara pleno Partai Golkar dilaksanakan tanggal 6 Oktober 2008 di kantor partai Golkar memberhentikan H Bachtiar Achmad berdasarkan hasil daftar calon sementara anggota DPRD Provinsi Jambi yang dikeluarkan KPU Provinsi Jambi di media massa.
Bachtiar Achmad mencalonkan diri dari PPRN nomor urut 1 dapil Bute, pemberhentian ini berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar Kabupaten Bungo Bab III Pasal 4 ayat 2 butir b, di tanda tangani 11 pengurus yang hadir. Dilampirkan juga
Ketua KPUD Bungo HM Subhan membenarkan telah menerima
Namun KPUD Belum bisa melakukan tindakan lanjutan sebelum diproses oleh DPRD Bungo, kewenangan pertama di lembaga legislatif itu. “Jika DPRD sudah membahas dan mengajukan ke KPUD Bungo untuk memproses lanjutan baru kami lakukan. Sebab,
Sementara itu Mahmud Zaudi ditemui dikediamannya membenarkan kalau telah menandatangani
“Memang pernah menandatangani
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bungo Malahaswari Hoessin Saad tadi malam dihubungi membenarkan pengajuan
Senin, 13 Oktober 2008
News baruuuuuu
KPUD Bungo Masih Lakukan Faktual
Waktu Penetapan DPT
Cukup Panjang
PASAR- Suasana Kantor KPUD kemarin cukup lengang hanya beberapa staf dan anggota KPU sedang sibuk mengumpulkan berkas dan melihat persiapan berkas DCT mendatang. Tampaknya KPUD masih sibuk dengan faktualisasi terhadap masukan dari masyarakat yang menyebutkan beberapa caleg masih aktif sebagai PNS, selain itu ada juga menjadi kades atau
Ketua KPUD Bungo HM Subhan kemarin (13/10) pada Radar Bute menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan factual terhadap caleg yang terkait beberapa kasus. Namun kesemuanya itu baru hanya dugaan berdasarkan masukan dari masyarakat. Apa saja yang dilaporkan oleh masyarakat? Kata Subhan seperti caleg ada yang masih aktif sebagai kepala desa ataupun
“Kita masih mengecek soal apakah benar beberapa caleg itu masih aktif sebagai
Selain itu KPUD Bungo juga masih mempelajari laporan dari masyarakat soal caleg berstatus PNS aktif. Hanya saja itu belum bisa dipublikasikan oleh Subhan karena menyangkut azaz praduga tak bersalah. Namun jika memang benar seperti pada laporan masyarakat diproses KPUD