Senin, 20 Oktober 2008

Dua Caleg Hanura Dilaporkan ke KPUD Bungo

Terkait Masih

Aktif Jabatan Rio

Ari Widodo, PASAR MUARABUNGO

Enam orang warga Bungo melaporkan adanya ketidakberesan beberapa caleg sementara yang lolos pada daftar calon sementara (DCS). Khairul Soleh dan Hamdan dilaporkan enam warga ini secara tertulis kepada KPUD Bungo bahwa dua caleg masih berstatus sebagai Rio (kades). Surat itu diantar langsung oleh Sunandar warga Bungo diterima Sekretaris KPUD H Ibnu Hajar kemarin (18/10).

“Saya memberikan laporan ini bukan atas nama partai atau unsur politis apapun. Tetapi kita ingin keadilan harus ditegakkan tanpa memilih siapa pun orangnya. Bukan karena dia dekat dengan pejabat penting, asas keadilan ingin kita laksanakan,” ujarnya.

Sunandar memberikan salinan surat pengaduan yang berisikan hal pengaduan terkait pencalegan Khairul Soleh dan Hamdan yang menjabat sebagai Rio. Surat ini ditujukan kepada KPUD Bungo, dengan kalimat pembuka kami yang bertanda tangan dibawah ini meminta secara tegas dan transparan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bungo agar mengusut keabsahan pencalegan atas nama Khariul Soleh (caleg Partai Hanura Dapil 1 Nomor urut 1) dan Hamdan (caleg Partai Hanura Dapil II nomor urut 2).

Masih dalam surat itu menyebutkan, hal ini disebabkan karena Khairul Soleh saat ini merupakan Rio Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan yang telah dilantik pada hari Kamis 12 Juni 2008 di Kantor Camat Jujuhan. Sedangkan Hamdan juga masih terdaftar sebagai Rio Dusun Baru Kecamatan Pelepat.

Sesuai dengan perda nomor 5 tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa pada pasal 38 telah dinyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi anggota Parpol dan terlibat kampanye. Selain itu pada undang-undang pemilu nomor 10 tahun 2008 pasal 84 secara jelas dinyatakan pelanggaran langsung kepala desa terlibat dalam kampanye.

Oleh karena itu kata Sunandar membaca surat itu meminta KPUD apat melakukan pengusutan secara mendetail dan transparan, agar pemilu legislatif 2009 berjalan jujur dan adil, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. “Kita sangat mengharapkan KPUD dapat segera mengusut persoalan ini. Jangan sampai pemilu ini menjadi tidak jujur dan adil,” ujarnya.

Dalam surat yang tertanggal 18 Oktober 2008 di tanda tangani oleh Gusriyandi Rifa’I, Sunadar, Riduan, M Hilal, Agus Salim, Taqi Marwah dan Phadilah Mansur. Dengan tembusan Panwaslu kabupaten Bungo.

“Semua pihak terkait untuk mengusut kcuarangan ini sudah kita berikan laporan. Jadi ada kejelasan mereka bekerja berdasarkan laporan kami,” terang Sunandar.

Terpisah Ketua KPUD Bungo M Subhan pada Radar Bute mengatakan sudah menerima surat pengaduan itu. KPUD Bungo akan menindaklanjuti dan segera memproses sesuai dengan kententuan berlaku. “Kita serahkan juga kepada Panwaslu untuk mengusut ini, karena mereka segera dilantik,” katanya. Dihubungi Ketua Biro Pemenangan Pemilu Partai Hanura Bungo Kasiono pada Radar Bute tadi malam membenarkan soal dua orang caleg dari Partai Hanura masih berstatus Rio. Dia menegaskan memang Partai Hanura sejak awal mengikuti aturan yang dirujuk oleh KPUD Bungo, bahwa caleg yang masih berstatus Rio harus mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kita sudah konsultasikan itu, bahkan mau membuat surat pengunduran diri dari Rio. Hanya saja menjelang penetapan DCS ada petunjuk teknis dari KPU Pusat membolehkan kades atau sejenisnya untuk mencalonkan diri menjadi caleg tanpa harus mundur dari jabatan, dengan catatan ada surat izin dari atasan dalam hal ini Bupati. Jadi kita baru membuat surat pengajuan ke Bupati izin Rio mencalonkan diri menjadi caleg, dalam waktu dekat akan kita serahkan ke KPUD Bungo,” terangnya.

Namun complain yang diajukan beberapa orang itu kata Kasiono, tidak tepat kepada KPUD Bungo. Sebab, yang membuat aturan KPU pusat. “Jadi silahkan saja ajukan keberatan atau lainnya ke KPU pusat, sedangkan KPUD Bungo hanya menjalankan tugas pelaksana,” Kata Kaasiono. (ado)

Tidak ada komentar: