Dua Caleg Hanura Dilaporkan ke KPUD Bungo
Terkait Masih
Aktif Jabatan
Ari Widodo, PASAR MUARABUNGO
Enam orang warga Bungo melaporkan adanya ketidakberesan beberapa caleg sementara yang lolos pada daftar calon sementara (DCS). Khairul Soleh dan Hamdan dilaporkan enam warga ini secara tertulis kepada KPUD Bungo bahwa dua caleg masih berstatus sebagai
“Saya memberikan laporan ini bukan atas nama partai atau unsur politis apapun. Tetapi kita ingin keadilan harus ditegakkan tanpa memilih siapa pun orangnya. Bukan karena dia dekat dengan pejabat penting, asas keadilan ingin kita laksanakan,” ujarnya.
Sunandar memberikan salinan
Masih dalam surat itu menyebutkan, hal ini disebabkan karena Khairul Soleh saat ini merupakan Rio Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan yang telah dilantik pada hari Kamis 12 Juni 2008 di Kantor Camat Jujuhan. Sedangkan Hamdan juga masih terdaftar sebagai Rio Dusun Baru Kecamatan Pelepat.
Sesuai dengan perda nomor 5 tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa pada pasal 38 telah dinyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi anggota Parpol dan terlibat kampanye. Selain itu pada undang-undang pemilu nomor 10 tahun 2008 pasal 84 secara jelas dinyatakan pelanggaran langsung kepala desa terlibat dalam kampanye.
Oleh karena itu kata Sunandar membaca surat itu meminta KPUD apat melakukan pengusutan secara mendetail dan transparan, agar pemilu legislatif 2009 berjalan jujur dan adil, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. “Kita sangat mengharapkan KPUD dapat segera mengusut persoalan ini. Jangan sampai pemilu ini menjadi tidak jujur dan adil,” ujarnya.
Dalam surat yang tertanggal 18 Oktober 2008 di tanda tangani oleh Gusriyandi Rifa’I, Sunadar, Riduan, M Hilal, Agus Salim, Taqi Marwah dan Phadilah Mansur. Dengan tembusan Panwaslu kabupaten Bungo.
“Semua pihak terkait untuk mengusut kcuarangan ini sudah kita berikan laporan. Jadi ada kejelasan mereka bekerja berdasarkan laporan kami,” terang Sunandar.
Terpisah Ketua KPUD Bungo M Subhan pada Radar Bute mengatakan sudah menerima
“Kita sudah konsultasikan itu, bahkan mau membuat
Namun complain yang diajukan beberapa orang itu kata Kasiono, tidak tepat kepada KPUD Bungo. Sebab, yang membuat aturan KPU pusat. “Jadi silahkan saja ajukan keberatan atau lainnya ke KPU pusat, sedangkan KPUD Bungo hanya menjalankan tugas pelaksana,” Kata Kaasiono. (ado)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar